Perusahaan kecerdasan buatan (AI) asal Amerika Serikat (AS), Anthropic, menggugat pemerintah AS setelah dimasukkan ke daftar hitam “risiko rantai pasok” oleh Kementerian Pertahanan/Perang AS (DoW). Para analis menilai gugatan ini berpotensi menjadi tantangan terhadap kebijakan keamanan nasional pemerintahan Donald Trump. Anthropic menilai keputusan Pentagon menetapkan perusahaan sebagai risiko rantai pasok melanggar hak kebebasan berbicara dan proses hukum yang adil. Perusahaan juga menuding langkah tersebut bertujuan menghukum pandangan mereka terkait keamanan penggunaan AI dalam peperangan.
Dalam gugatan yang diajukan pada Senin (9/3) waktu setempat, Anthropic menilai keputusan Pentagon menetapkan perusahaan sebagai risiko rantai pasok melanggar hak kebebasan berbicara dan proses hukum yang adil. Perusahaan juga menuding langkah tersebut bertujuan menghukum pandangan mereka terkait keamanan penggunaan AI dalam peperangan. Pentagon menggunakan undang-undang bernama Section 3252 untuk memasukkan Anthropic ke daftar risiko rantai pasokan, yang berpotensi memangkas pendapatan perusahaan pada 2026 hingga miliaran dolar serta merusak reputasi di industri teknologi pertahanan.
Anthropic dalam gugatannya menyatakan penetapan risiko rantai pasokan itu melanggar Amandemen Pertama Konstitusi AS yang melindungi kebebasan berbicara. Para pakar hukum mengatakan serangan publik Trump dan Hegseth terhadap Anthropic dapat memperkuat argumen tersebut. Perselisihan ini juga berkaitan dengan teknologi AI perusahaan, Claude, yang sebelumnya dipuji oleh Menteri Pertahanan Pete Hegseth. Namun, militer AS masih menggunakan Claude dalam operasi, termasuk saat serangan terhadap Iran bulan lalu.
Keputusan memasukkan Anthropic ke daftar hitam muncul setelah perusahaan menolak mencabut pembatasan penggunaan AI-nya. Anthropic melarang teknologi tersebut dipakai untuk senjata otonom atau pengawasan domestik. Pentagon menganggap pembatasan tersebut berpotensi membahayakan warga AS. Anthropic menilai langkah Pentagon bersifat sewenang-wenang dan melanggar hukum.












