Pembatasan usia penggunaan media sosial bagi anak dan remaja di Indonesia mendapat perhatian Presiden Prancis Emmanuel Macron. Melalui akun resminya di platform X @emmanuelmacron, ia menyatakan dukungan atas kebijakan tersebut. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) secara resmi menerbitkan aturan baru terkait penggunaan media sosial bagi anak dan remaja pada 6 Maret. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2026. Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menjelaskan bahwa aturan ini bertujuan melindungi anak-anak dari konten berbahaya di platform digital.
Implementasi aturan ini akan dimulai pada 28 Maret 2026 dengan tahap awal nonaktifkan akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi. Beberapa platform yang terkena dampak antara lain YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, dan lainnya. Indonesia menjadi negara non-Barat pertama yang menerapkan kebijakan penundaan akses anak ke ruang digital berdasarkan usia. Pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah umur juga diterapkan oleh negara-negara lain seperti Jerman dan Australia. Australia bahkan melarang total anak di bawah 16 tahun untuk mengakses media sosial tanpa izin orang tua. Negara Asia seperti Malaysia dan India juga merencanakan aturan serupa yang terinspirasi dari Australia.












