Berita  

Aturan Baru: Daftar Medsos Wajib Gunakan Nomor HP

Kementerian Komunikasi dan Digital Berencana Wajibkan Pengguna Medsos Registrasi dengan Nomor HP

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengungkapkan rencana Kementerian untuk mewajibkan pengguna media sosial melakukan registrasi dengan nomor ponsel. Hal ini disampaikan dalam rapat dengan Komisi I DPR pada Senin (18/5/2026).

Makna Dibalik Registrasi Dengan Nomor Ponsel

Menyusul pertemuan tersebut, Meutya menjelaskan bahwa penggunaan nomor ponsel akan membantu dalam membuat identitas pengguna lebih jelas. Dengan begitu, pengguna akan lebih bertanggung jawab terhadap konten yang diunggah di platform media sosial.

Rencana tersebut sedang dalam tahap penggodokan dan konsultasi publik oleh Kementerian Komunikasi dan Digital.

Rencana yang Sudah Ada Sejak 2019

Sebenarnya, rencana penggunaan nomor ponsel ini sudah diutarakan sejak tahun 2019. Kementerian Komunikasi dan Informatika pada masa itu juga pernah mengungkapkan rencana untuk mewajibkan pengguna media sosial mencantumkan nomor ponsel saat membuat akun.

Selain itu, Sekretaris Fraksi Partai Gerindra DPR, Bambang Haryadi, juga pernah mengusulkan agar setiap orang hanya dapat memiliki satu akun media sosial. Hal ini sejalan dengan aturan di Swiss yang memperbolehkan satu warga negara memiliki satu nomor ponsel untuk berbagai kepentingan, termasuk media sosial.

Source link