Berita  

Peringatan Ekonomi Terhadap Penurunan Komisi Ojol 8%

Komisi Aplikator Ojek Online Turun, Industri Berpotensi Terdampak

Jakarta, CNBC Indonesia – Pemerintah memiliki rencana untuk menurunkan komisi aplikator ojek online dari 20% menjadi 8%. Keputusan ini pun telah menarik perhatian dari berbagai pihak, termasuk ekonom Prasasti Policy Center, Piter Abdullah.

Piter menyoroti dampak yang mungkin terjadi akibat kebijakan penurunan komisi ini. Dia menyatakan bahwa biasanya industri akan merespons dengan cara membebankan biaya tambahan kepada pelanggan atau penumpang sebagai dampak langsung dari kebijakan tersebut.

Konsekuensi Kebijakan Penurunan Komisi

Menurut Piter, penurunan komisi ini berpotensi menyebabkan penyesuaian tarif yang akhirnya akan berdampak pada peningkatan harga layanan ojek online. Hal ini tentu menjadi perhatian karena konsumen cenderung sensitif terhadap kenaikan harga yang dikenakan.

Oleh karena itu, tujuan awal penetapan komisi untuk kesejahteraan driver mungkin tidak akan sepenuhnya tercapai. Bahkan, penurunan order atau minat konsumen untuk menggunakan layanan ojek online bisa terjadi sebagai efek samping dari kebijakan ini.

Dampak Terhadap Kualitas Layanan dan Kemampuan Industri

Selain itu, adanya penurunan komisi juga akan mempengaruhi kemampuan industri ojek online untuk melakukan investasi dan inovasi. Hal ini pada akhirnya akan berdampak pada kualitas layanan yang diberikan kepada konsumen.

Direktur Program Indef, Eisha Maghfiruha, juga menekankan pentingnya untuk mempertimbangkan detail aturan dan kebijakan terkait bagi hasil baru ini. Dia menyarankan adanya penyesuaian tidak hanya terhadap layanan tetapi juga harga yang diberlakukan di aplikator ojek online.

Sebagai penutup, Eisha menekankan perlunya pemerintah untuk memperhatikan dampak dari setiap kebijakan yang diambil, termasuk kemungkinan kenaikan harga yang akan berdampak pada kemampuan konsumen. Keselarasan antara kesejahteraan driver, kebijakan harga, dan manfaat konsumen menjadi hal yang krusial dalam menghadapi perubahan ini.

Sumber

CNBC Indonesia

Source link