Amerika Serikat Minta Inggris Tidak Larang Penggunaan Sosmed bagi Anak di Bawah 16
Pemerintah Amerika Serikat (AS) menyerukan Inggris untuk tidak menerapkan larangan penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun. Gedung Putih berpendapat kebijakan tersebut dapat memberikan beban tidak proporsional terhadap perusahaan teknologi AS.
Dalam tanggapannya terhadap konsultasi pemerintah Inggris tentang keamanan online, pemerintah AS menolak ide pembatasan seragam untuk semua platform. Mereka percaya bahwa pendekatan tersebut bukan solusi efektif untuk menangani risiko yang dihadapi anak-anak di dunia maya.
Metode Pembatasan Usia Tidak Efektif
Kedutaan Besar AS di London juga menyatakan bahwa mekanisme pembatasan usia untuk kelompok 13 hingga 16 tahun tidak akan berjalan dengan efektif. Pemerintah AS menganggap bahwa teknologi yang digunakan untuk membedakan usia di bawah 16 tahun tidak bisa digunakan kembali untuk kelompok usia yang lebih muda.
Sebagai alternatif, AS meminta Inggris memberikan orang tua kontrol yang lebih kuat dalam mengatur privasi dan akun anak-anak mereka. Gedung Putih juga mendorong platform digital untuk menciptakan pengalaman online yang sehat bagi pengguna muda, alih-alih menerapkan larangan total.
Ketegangan Antara AS dan Inggris dalam Hal Keamanan Digital
Ketegangan terkait keamanan digital antara AS dan Inggris selama ini telah menjadi isu. AS sangat kritikal terhadap Undang-Undang Keamanan Online (Online Safety Act) Inggris, yang dinilai dapat membatasi kebebasan berpendapat.
JD Vance, Wakil Presiden AS, menyatakan bahwa kebebasan berbicara di Inggris sedang mengalami kemunduran. Sementara seorang anggota senior Partai Republik AS menyebut undang-undang tersebut sebagai “undang-undang sensor internet Inggris”.
Larangan Penggunaan Aplikasi Media Sosial di Inggris
Perdana Menteri Inggris, Keir Starmer, diharapkan akan mengumumkan larangan terhadap aplikasi media sosial yang dianggap “berbahaya” dalam waktu dekat. Selain itu, pemerintah Inggris sedang mempertimbangkan pembatasan penggunaan chatbot berbasis kecerdasan buatan (AI) untuk anak-anak.
Sejauh ini, belum ada informasi mengenai aplikasi mana yang akan dimasukkan ke dalam kategori “berbahaya”. Sejumlah platform pendidikan diperkirakan akan mendapatkan pengecualian dari larangan tersebut, termasuk YouTube Kids.
Aturan Serupa Telah Diterapkan di Indonesia
Di Indonesia, aturan terkait penggunaan media sosial juga telah diterapkan lebih dulu. Penerapan aturan tersebut sudah dimulai sejak Maret 2026 melalui PP Tunas. Sejumlah platform besar seperti Facebook, Instagram, YouTube, TikTok, dan lainnya telah mematuhi aturan tersebut.
Menteri Komunikasi dan Informatika, Meutya Hafid, menyatakan bahwa atensi terhadap aspek digital tidak hanya terfokus pada platform tertentu. Hal ini dilakukan untuk mencegah pergeseran perilaku ke platform lain yang tidak tercakup dalam regulasi.












