Otoritas Korea Selatan Jatuhkan Denda Rp7,38 Triliun pada Coupang
Jakarta, CNBC Indonesia – Komisi Perlindungan Informasi Pribadi Korea Selatan (PIPC) memberlakukan denda sebesar 624,68 miliar won atau setara dengan Rp7,38 triliun kepada perusahaan e-commerce Coupang. Hal ini terkait dengan insiden kebocoran data terbesar yang pernah terjadi di negara tersebut.
Denda tersebut terdiri dari penalti sebesar 423,5 miliar won atas pelanggaran terkait kebocoran data dan 201,1 miliar won karena Coupang mengumpulkan data aktivitas online pengguna secara tidak sah di situs web lain.
Kebocoran Data Berdampak pada 37,6 Juta Orang di Korea Selatan
PIPC mengungkapkan bahwa kebocoran data yang terjadi tahun lalu berdampak pada 37,6 juta orang atau lebih dari 70% total populasi Korea Selatan. Besaran denda yang dikenakan pada Coupang merupakan yang terbesar dalam sejarah Korea Selatan dan melampaui sanksi yang sebelumnya dijatuhkan pada perusahaan lain seperti SK Telecom dan KT.
Penyelidikan dan Penyebab Kebocoran Data
Keputusan denda ini diambil setelah berbulan-bulan penyelidikan terhadap Coupang, yang merupakan perusahaan e-commerce terbesar di Korea Selatan. Kebocoran data tersebut disebabkan oleh sistem manajemen keamanan dasar Coupang yang tidak memadai dan kelalaian perusahaan.
Otoritas Korea Selatan dan para anggota parlemen menyoroti bahwa kebocoran data tersebut tidak terdeteksi selama berbulan-bulan sebelum akhirnya diungkap oleh Coupang pada November tahun lalu. Pelaku diduga adalah mantan pengembang perangkat lunak asal China yang belum mengembalikan kunci autentikasi setelah keluar dari perusahaan.
Perusahaan mengindikasikan kemungkinan untuk mengajukan banding atas keputusan PIPC dan menyatakan komitmen untuk memperkuat sistem perlindungan data guna memulihkan kepercayaan pelanggan.
“Kami berharap fakta yang sebenarnya akan ditetapkan secara jelas melalui proses hukum,” kata Coupang sebagai respons terhadap denda yang dikenakan.












