Praktik Pengumpulan Data Pribadi Sembarangan di Indonesia
Jakarta, CNBC Indonesia – Praktik penukaran kartu identitas (KTP) dan pengambilan foto saat memasuki gedung perkantoran, apartemen, hingga kawasan tertentu masih sering ditemui di Indonesia. Meskipun dianggap sebagai prosedur keamanan yang lazim, para pemerhati perlindungan data pribadi mengingatkan bahwa praktik semacam itu tidak boleh dilakukan sembarangan karena berpotensi melanggar ketentuan hukum.
Pelanggaran dalam Pengontrolan Data Pribadi
Menurut Peneliti Lembaga Studi & Advokasi Masyarakat (ELSAM), Parasurama Pamungkas, praktik semacam itu merupakan bentuk ketidakpatuhan terhadap prinsip-prinsip pelindungan data pribadi. Pengumpulan data pribadi yang tidak relevan dengan aktivitas yang dilakukan seseorang dianggap sebagai ketidakpatuhan pengontrolan terhadap prinsip-prinsip pelindungan data pribadi. Hal ini bisa dianggap sebagai ‘pelanggaran’ karena beberapa prinsip tidak terpenuhi, misalnya tujuan pengumpulan data yang harus terbatas dan relevan.
Indonesia telah memiliki Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi sejak 2022 yang mengatur hak warga negara RI sebagai pemilik data pribadi dengan ketat. Namun, pelaksanaan undang-undang ini masih tersendat karena belum adanya badan pengawas pelindungan data pribadi.
Perlunya Pendekatan yang Lebih Bijaksana
Pihak pengelola gedung seharusnya bisa mencari pendekatan yang lebih bijaksana dalam menjamin keamanan tanpa harus mengumpulkan data pribadi yang tidak relevan. Penggunaan KTP atau pemindaian wajah sebaiknya digantikan dengan solusi alternatif yang tidak membahayakan privasi masyarakat. Pengelola juga seharusnya memberikan opsi agar aktivitas masyarakat tidak terlalu dibatasi ketika mengakses tempat tersebut.
Menurut Parasurama, privasi seharusnya bisa diberikan secara default dan pelindungan privasi harus menjadi prioritas bagi pengelola gedung. Bagaimanapun, penggunaan data pribadi yang tidak relevan bisa dianggap sebagai pelanggaran terhadap privasi data.
Dalam hal keamanan data, Alfons Tanujaya dari Vaksincom menjelaskan bahwa foto selfie dan KTP bukan alat identifikasi yang diakui resmi. Keamanan data bergantung pada bagaimana pengelolaannya, termasuk penyimpanan data apakah sudah aman atau tidak. Pembocoran data pribadi bisa membahayakan individu dan dapat disalahgunakan. Oleh karena itu, pengelolaan data pribadi yang tepat sangat diperlukan untuk mencegah risiko pembocoran data.












