Jakarta, CNBC Indonesia – Semakin bertambahnya negara yang memberlakukan kebijakan tegas terkait penggunaan ponsel di lingkungan sekolah menjadi isu utama baru-baru ini. Salah satu negara yang terbaru mengusulkan pelarangan penggunaan telepon seluler di sekolah adalah Republik Ceko.
Republik Ceko Melarang Penggunaan Ponsel di Sekolah
Perdana Menteri Republik Ceko, Andrej Babis, mengungkapkan bahwa pemerintah telah mengajukan rancangan undang-undang yang akan mengatur larangan penggunaan ponsel di sekolah mulai September 2027. Usulan ini mencakup larangan penggunaan ponsel tidak hanya saat dalam proses belajar mengajar di kelas, tetapi juga ketika jam istirahat sekolah.
Rancangan undang-undang tersebut mengizinkan penggunaan ponsel dalam situasi tertentu, seperti untuk kepentingan kesehatan siswa atau keperluan belajar yang diizinkan oleh sekolah. Namun, penggunaan ponsel selama jam istirahat hanya diperbolehkan dalam batasan-batasan yang telah ditentukan.
Masifnya Larangan Penggunaan Ponsel di Sekolah di Berbagai Negara
Langkah yang diambil oleh Republik Ceko ini mengikuti langkah serupa yang sudah diterapkan oleh negara lain. Sejumlah negara seperti Polandia, Belanda, Korea Selatan, dan Italia sudah lebih dulu memberlakukan aturan pelarangan penggunaan smartphone di lingkungan sekolah. Kebijakan ini didasari oleh kekhawatiran akan dampak penggunaan ponsel terhadap konsentrasi belajar dan perilaku siswa.
Pembatasan Serupa di Indonesia
Bukan hanya di luar negeri, di Indonesia sendiri pembatasan terhadap penggunaan media sosial juga semakin luas. Pemerintah Indonesia telah memberlakukan larangan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun sejak Maret 2026. Hal ini diatur melalui Peraturan Pemerintah Tunas yang didukung oleh Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2026.
Sejumlah platform media sosial besar di Indonesia telah mematuhi aturan tersebut, termasuk Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, YouTube, TikTok, dan Roblox. Tindakan ini diambil dalam upaya untuk menjaga kualitas kognitif dan ketenangan psikologi anak-anak.
Di tingkat provinsi, Dinas Pendidikan DKI Jakarta juga telah menetapkan kebijakan terkait penggunaan gawai selama jam sekolah. Hal ini diatur dalam Surat Edaran Nomor e-0001/SE/2026 yang diterbitkan pada Januari 2026 untuk mengoptimalkan pembelajaran tanpa gangguan dari perangkat elektronik.












