Berita  

Marketplace Pungut Pajak Online: Aturan Terbaru 1 Juli

Direktorat Jenderal Pajak Menunjuk 4 Marketplace Sebagai Pemungut Pajak Online

Jakarta, CNBC Indonesia – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan bahwa empat marketplace telah ditunjuk sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 untuk pedagang online. Kebijakan ini akan mulai diberlakukan pada 1 Agustus 2026.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto memberikan marketplace waktu satu bulan untuk mempersiapkan sistem pemungutan PPh Pasal 22 tersebut. Hal ini dilakukan sebagai bagian dari upaya peningkatan penerimaan pajak dari sektor e-commerce.

Masa Transisi dan Persiapan Marketplace

Bimo mengungkapkan bahwa selama masa transisi selama sebulan, kemungkinan besar akan ada penambahan jumlah marketplace yang siap untuk memungut pajak dari pedagang online. Keputusan menunjuk marketplace tertentu didasarkan pada kriteria kesiapan sistem, skala transaksi, dan kapasitas administrasi.

Sebagai bentuk kesetaraan, pedagang online dengan omzet kurang dari Rp500 juta per tahun dapat dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22. Mereka dapat memberikan surat pernyataan kepada marketplace terkait hal ini.

Langkah-Langkah Kehati-hatian

Pemilihan marketplace sebagai pemungut pajak online dilakukan dengan mempertimbangkan aspek kesiapan sistem dan administrasi. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa implementasi PPh Pasal 22 berjalan lancar dan efisien.

Keputusan DJP ini merupakan langkah signifikan dalam meningkatkan kepatuhan pajak di sektor e-commerce, sekaligus memberikan perlindungan kepada pedagang online yang memenuhi syarat untuk dikecualikan dari pemungutan pajak.

Source link