Berita  

Panduan Lengkap Beli SIM Card Tanpa NIK-KK di Indonesia

Registrasi SIM Baru Wajib Pakai NIK dan Biometrik Pengenalan Wajah

Pada tanggal 1 Juli 2026, dimulailah proses registrasi SIM card baru yang mengharuskan pengguna menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan biometrik pengenalan wajah. Hal ini menggantikan sistem verifikasi lama yang meminta NIK dan Nomor Kartu Keluarga (KK).

Proses Registrasi Menyeluruh dengan Teknologi Biometrik

Registrasi SIM card baru dengan menggunakan NIK dan biometrik pengenalan wajah merupakan langkah baru yang diimplementasikan mulai bulan ini. Sistem ini memungkinkan operator seluler dapat memberikan layanan yang lebih baik kepada pengguna di masa depan.

Perubahan ini sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital No. 7 tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi Melalui Jaringan Bergerak Seluler. Aturan ini bersifat wajib bagi pelanggan baru prabayar.

Uji Coba Registrasi Sejak Awal Tahun

Selama Januari 2026, uji coba registrasi menggunakan biometrik telah dilakukan dan berhasil menarik antusiasme pengguna. Jutaan pengguna sudah mengikuti registrasi menggunakan teknologi pengenalan wajah sejak saat itu.

Gerai-gerai provider telekomunikasi juga telah melaksanakan pelayanan uji coba registrasi biometrik sebelum resmi diterapkan. Proses registrasi ini bisa diakses melalui banyak gerai atau mitra operator seluler, serta platform online milik masing-masing operator.

Jadi, untuk melakukan registrasi, masyarakat perlu menginputkan nomor ponsel, NIK, serta foto wajah mereka untuk melakukan verifikasi. Langkah-langkah ini memastikan keamanan dan keakuratan data pengguna dalam menggunakan layanan telekomunikasi.

Source link