Berita  

Serikat Buruh Tolak Ojol Jadi UMKM: Alasan dan Dampak

Pengemudi Ojek Online Tolak Dikategorikan sebagai UMKM

Jakarta, CNBC Indonesia – Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) menolak rencana pengemudi ojek online (ojol), taksi online (taksol), dan kurir kargo dikategorikan sebagai pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Penolakan ini didasarkan karena hubungan pengemudi ojol dengan perusahaan aplikasi atau platform adalah hubungan kerja.

Ketua SPAI Lily Pujiati menegaskan hubungan antara pengemudi dan perusahaan platform merupakan hubungan kerja sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya Pasal 1 ayat 15.

Menurutnya, hubungan kerja tersebut telah memenuhi tiga unsur utama, yakni pekerjaan, upah, dan perintah. Ketiga unsur tersebut semuanya telah ada dalam aplikasi pengemudi ojol.

Perlindungan Hukum Bagi Pengemudi Ojol di Masa Depan

Selain itu, Presiden Prabowo pada May Day lalu berkomitmen melindungi pengemudi ojol dengan Perpres 27/2006 tentang Pelindungan Pekerja Transportasi Online. Perpres itu seharusnya mencakup semua pengemudi ojol, taksol dan kurir kargo yang disebut sebagai pekerja yang bekerja di sektor transportasi online.

Kemudian pada Juni lalu di sesi International Labour Conference (ILC)) ke-114 di sidang ILO, Kementerian Ketenagakerjaan telah setuju pengesahan Konvensi ILO 193 mengenai Pekerja Platform yang mencakup pengemudi ojol, taksol dan kurir kargo.

Untuk itu dalam memastikan pelindungan hukum dan terpenuhinya hak pekerja bagi pengemudi ojol, taksol dan kurir kargo, pemerintah harus segera ratifikasi Konvensi ILO 193 Pekerja Platform dan Kementerian Ketenagakerjaan serta Komisi IX DPR untuk memasukkan pengemudi ojol sebagai pekerja dalam revisi UU Ketenagakerjaan yang baru.

Ojol Jadi UMKM: Insentif dan Fasilitas

Pekan lalu, tepat 1 Juli 2026, Menteri UMKM Maman Abdurrahman memastikan pemerintah akan mengategorikan pengemudi ojek online (ojol) sebagai pelaku usaha mikro transportasi online.

Dengan status tersebut, para driver berhak memperoleh berbagai insentif dan fasilitas yang selama ini diberikan kepada pelaku UMKM, termasuk akses pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Menurut Maman, para driver ojol juga akan memperoleh insentif perpajakan, dengan mayoritas pendapatan driver ojol masih berada di bawah Rp500 juta per tahun sehingga tidak dikenakan pajak atau tarif pajaknya 0%.

Di samping insentif pajak, pemerintah juga tengah menyiapkan program pemberdayaan bagi para pengemudi ojol, mencakup akses pembiayaan, peningkatan kapasitas usaha, hingga pelatihan.

Source link