Berita  

Mafia Judol Modus Baru: Petani Dibayar Rp 100 Ribu

Pelaku Kejahatan Siber Manfaatkan Warga Kurang Mampu untuk Buka Rekening Penampung

Jakarta, CNBC Indonesia – Pelaku kejahatan siber, termasuk judi online, memanfaatkan masyarakat untuk membuka rekening bank yang kemudian dijadikan penampung transaksi ilegal.

Modus ini dilakukan dengan menawarkan imbalan sekitar Rp100 ribu hingga Rp500 ribu, terutama kepada warga dari kalangan kurang mampu.

Masyarakat Rentan Dimanfaatkan untuk Kejahatan Siber

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengungkapkan bahwa pelaku kejahatan siber semakin cerdik dalam memanfaatkan masyarakat yang kurang mampu untuk terlibat dalam aktivitas ilegal dengan membuka rekening bank penampung.

“Bagaimana mudahnya kemudian membuat penampungan rekening dengan meminta kepada masyarakat yang kurang mampu dibayar Rp100.000-Rp500.000 untuk membuat rekening-rekening penampungan,” kata Meutya Hafid.

Melalui modus ini, banyak pihak, termasuk petani dan ibu rumah tangga, terlibat tanpa sepenuhnya memahami konsekuensi dari tindakan mereka yang dapat melanggar hukum.

Pentingnya Penguatan Proses KYC untuk Cegah Kejahatan Siber

Menteri Meutya menekankan pentingnya penguatan proses know your customer (KYC) di sektor perbankan hingga ke daerah dan gerai layanan bank guna mendeteksi rekening penampung yang dapat digunakan untuk aktivitas ilegal.

Ia menyoroti bahwa rekening dengan jumlah banyak namun saldo kecil seharusnya menjadi indikator untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut demi mencegah penyalahgunaan rekening.

Meutya berharap langkah pemutusan akses terhadap aktivitas ilegal di ruang digital harus diiringi dengan pemblokiran rekening-rekening yang terlibat dalam kegiatan ilegal tersebut.

Upaya deteksi rekening penampung sejak dini diharapkan dapat mengurangi keterlibatan masyarakat dalam praktik ilegal dan mencegah penyebaran aktivitas kejahatan siber lebih lanjut.

Untuk itu, kerjasama semua pihak dan penguatan aturan KYC menjadi krusial dalam upaya pencegahan kejahatan siber di Indonesia.

Source link