Berita  

Cara Cairkan Saldo JHT BPJS Tanpa Resign

Pencairan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Harus Resign

Jakarta, CNBC Indonesia – Peserta BPJS Ketenagakerjaan tidak harus mengundurkan diri dari pekerjaan untuk bisa mencairkan sebagian saldo Jaminan Hari Tua (JHT). Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2015 yang telah mengalami pembaruan melalui PP Nomor 60 Tahun 2015.

Menurut aturan tersebut, peserta aktif memenuhi syarat untuk mencairkan saldo JHT sebesar 10% atau 30% tanpa harus resign.

Syarat dan Ketentuan Pencairan

Pencairan maksimal sebesar 30% khusus digunakan untuk kepemilikan rumah, baik secara tunai maupun kredit. Sementara alokasi 10% dapat dialokasikan untuk keperluan lain sebagai persiapan masa pensiun. Namun, peserta harus memiliki masa kepesertaan minimal 10 tahun untuk mengajukan pencairan sebagian ini.

Syarat Dokumen Klaim Parsial

Berikut syarat dokumen klaim parsial yang harus dipenuhi oleh peserta:

  • Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK).
  • E-KTP atau bukti identitas resmi lainnya.
  • NPWP (khusus bagi saldo di atas Rp 50 juta atau yang pernah mengajukan klaim sebagian).

Catatan penting: Pencairan sebagian saldo JHT dapat menimbulkan pajak progresif pada pengambilan berikutnya apabila jeda pengambilan melebihi 2 tahun.

Kriteria Pencairan JHT Secara Umum

Selain klaim parsial, saldo JHT dapat dicairkan secara penuh jika memenuhi salah satu kriteria berikut:

  • Mencapai usia pensiun (56 tahun atau sesuai peraturan perusahaan).
  • Berakhirnya masa Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
  • Berhenti usaha bagi Peserta Bukan Penerima Upah (BPU).
  • Mengundurkan diri (resign) atau terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
  • Meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
  • Cacat total tetap atau meninggal dunia.

Panduan Cara Pencairan Online

Peserta dapat mengajukan klaim secara praktis melalui layanan online. Berikut langkah-langkahnya:

1. Melalui Portal Lapak Asik

  • Akses portal lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
  • Isi data diri, unggah dokumen persyaratan, dan foto diri terbaru.
  • Simpan data pengajuan dan tunggu konfirmasi jadwal wawancara online.

2. Melalui Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile)

  • Buka aplikasi JMO dan pilih menu Jaminan Hari Tua.
  • Pastikan kriteria klaim dipenuhi.
  • Pilih alasan pencairan, konfirmasi data diri, dan verifikasi foto selfie.
  • Input data NPWP dan nomor rekening aktif, lalu konfirmasi.

Source link