Berita  

Aturan RI Mendunia, Presiden Prancis Ngotot Ingin Ikut

Prancis kembali mengusulkan aturan untuk membatasi dampak media sosial terhadap anak di bawah 15 tahun. Berbeda dari rancangan sebelumnya yang melarang penggunaan media sosial secara langsung, proposal terbaru pemerintah berfokus pada penonaktifan fitur-fitur yang dianggap berbahaya dan berpotensi menimbulkan kecanduan.

Rancangan tersebut telah disampaikan Presiden Emmanuel Macron kepada Komisi Eropa untuk diperiksa kesesuaiannya dengan hukum Uni Eropa. Pemerintah Prancis berharap aturan itu dapat menjadi standar bagi negara-negara anggota Uni Eropa dan berlaku sepenuhnya sebelum masa jabatan Macron berakhir tahun depan, sebagaimana dikutip dari Euronews, Senin (14/9/2026).

Rancangan baru setelah ditolak Dewan Konstitusi

Upaya terbaru ini dilakukan setelah rancangan undang-undang sebelumnya ditolak Dewan Konstitusi Prancis pada Agustus 2026. Lembaga hukum tertinggi di Prancis tersebut menilai aturan awal terlalu luas dan berpotensi melanggar kebebasan berekspresi.

Penolakan itu tidak menghentikan pemerintah. Tim Macron kemudian menyusun kembali ketentuan tersebut dengan tujuan tetap memberikan perlindungan bagi anak, tetapi tidak bertentangan dengan hak-hak dasar warga negara.

Dalam rancangan yang telah diperbarui, media sosial tidak dilarang sepenuhnya bagi pengguna di bawah 15 tahun. Sebagai gantinya, platform diwajibkan menonaktifkan sekitar sepuluh fitur yang dinilai berisiko bagi anak. Fitur yang disebut dalam rancangan itu mencakup pemutaran video otomatis, pengiriman notifikasi pada malam hari, serta fasilitas komunikasi yang memudahkan anak berinteraksi dengan orang yang tidak dikenal.

Dengan pendekatan tersebut, pemerintah Prancis berupaya membatasi elemen-elemen dalam platform yang dinilai dapat mendorong penggunaan berlebihan, tanpa menghapus seluruh akses anak terhadap media sosial.

Prancis dan Indonesia mengambil jalur berbeda

Langkah Prancis dinilai mengikuti arah kebijakan yang lebih dulu ditempuh Indonesia dalam perlindungan anak di ruang digital. Pemerintah Indonesia telah menetapkan aturan mengenai batas usia pengguna media sosial dan mewajibkan platform memberikan perlindungan bagi anak.

Perbedaan utama terletak pada metode yang digunakan. Indonesia menerapkan batas usia sekaligus kewajiban verifikasi usia saat pendaftaran. Prancis, melalui rancangan terbarunya, memilih membatasi fitur-fitur tertentu bagi pengguna anak tanpa melarang penggunaan media sosial secara keseluruhan.

Rancangan Prancis masih harus melalui pemeriksaan Komisi Eropa sebelum dapat diberlakukan. Jika memperoleh persetujuan, Macron berharap ketentuan tersebut tidak hanya berlaku di negaranya, tetapi juga menjadi acuan bersama bagi seluruh negara anggota Uni Eropa.

Perdebatan mengenai aturan ini berlangsung di tengah upaya pemerintah menjaga keseimbangan antara perlindungan anak dan kebebasan berekspresi. Pemerintah Prancis menilai perlindungan tersebut tetap diperlukan agar anak tidak terpapar fitur digital yang berpotensi membahayakan perkembangan mereka.

Source link