Operator seluler akan menyampaikan laporan perkembangan persiapan pilihan layanan kuota rollover dan non-rollover kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) pada Senin, 28 September 2026. Laporan tersebut menjadi bagian dari pemenuhan kewajiban yang diatur dalam Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota.
Surat edaran itu diterbitkan pada 28 Agustus 2026. Salah satu ketentuannya mewajibkan operator menyediakan pilihan mekanisme layanan agar pelanggan dapat menentukan opsi yang sesuai dengan kebutuhannya, termasuk terkait perlakuan terhadap sisa kuota.
Opsi disesuaikan dengan model bisnis operator
Direktur Eksekutif Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) Marwan O. Baasir mengatakan, para operator telah membahas pilihan yang dapat ditawarkan selama satu bulan terakhir. Pembahasan itu belum menghasilkan satu bentuk yang seragam karena setiap operator perlu mempertimbangkan model bisnis masing-masing.
“Memang besok tanggal 28, operator wajib menyampaikan sudah sampai mana perkembangan persiapan. Nah ini yang lagi kita sampaikan, mudah-mudahan besok tanggal 28 sudah menyampaikan laporan,” kata Marwan saat ditemui di Bandung, Minggu (27/9/2026).
Menurut Marwan, pertimbangan model bisnis juga diterapkan dalam penyusunan opsi rollover. Opsi tersebut masih dimatangkan oleh masing-masing operator sebelum dilaporkan kepada pemerintah.
“Jadi selama satu bulan ini kita sudah berdiskusi, besok kita akan menyampaikan laporannya,” ujarnya.
Perlindungan bagi pengguna non-rollover
Untuk layanan non-rollover, Marwan menyebut perlindungan bagi pengguna akan mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi dan surat edaran Komdigi. Dalam skema tersebut, pengguna akan memperoleh perlindungan melalui pilihan yang disediakan oleh operator.
Adapun bentuk perlindungan yang ditawarkan tidak ditentukan dalam satu model tertentu. Operator masih memiliki ruang untuk melakukan inovasi, sepanjang opsi tersebut memungkinkan pemberian perlindungan kepada pelanggan.
Marwan mencontohkan, inovasi itu dapat berbentuk perpanjangan masa berlaku, pemberian poin, atau undian. Namun, bentuk akhirnya masih dalam pembahasan.
“Itu mungkin bagian dari inovasi. Itu yang kami masih diskusikan,” kata Marwan.
Kewajiban informasi kepada pelanggan
Selain menyediakan pilihan layanan, surat edaran tersebut mewajibkan operator memberikan edukasi dan informasi yang mudah dipahami pelanggan. Informasi itu mencakup harga, volume kuota, masa berlaku, segmentasi penggunaan, ketentuan pemakaian wajar, masa berakhir layanan, serta perlakuan terhadap sisa kuota.
Komdigi meminta seluruh informasi disampaikan secara sederhana, jelas, dan mudah dipahami. Operator juga diwajibkan menyampaikan laporan berkala mengenai perkembangan pemenuhan kewajiban tersebut setiap satu bulan sekali.
Batas waktu penyampaian laporan awal ditetapkan pada 28 September 2026. Pada tenggat itu, operator harus melaporkan sejauh mana persiapan pilihan layanan rollover dan non-rollover telah dilakukan.












