Berita  

**Komdigi Ungkap Nasib Kuota XL, Indosat, Telkomsel usai Putusan MK**

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menilai perlindungan terhadap sisa kuota pelanggan pada tiga operator seluler belum sepenuhnya memenuhi amanat putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Evaluasi menunjukkan sebagian paket masih hanya memberi peringatan sebelum masa berlaku berakhir, tanpa menyediakan mekanisme agar pelanggan tetap memperoleh manfaat dari kuota yang telah dibeli.

Temuan tersebut disampaikan Direktur Strategi dan Kebijakan Infrastruktur Digital Komdigi Denny Setiawan dalam konferensi pers di Kantor Komdigi, Sabtu (3/10/2026). Evaluasi dilakukan terhadap paket yang dilaporkan oleh Indosat, Telkomsel, dan XLSmart.

Rincian paket rollover tiap operator

Di XLSmart, dari 101 paket yang dilaporkan kepada Komdigi, sebanyak 92 paket telah menerapkan mekanisme rollover. Adapun sembilan paket lainnya masih menggunakan penguatan informasi dan notifikasi sebagai bentuk perlindungan kepada pelanggan.

Khusus produk XL dan AXIS, seluruh paket yang ditawarkan saat ini telah dilengkapi fitur rollover. Masing-masing tercatat memiliki 38 paket dengan mekanisme tersebut.

Indosat melaporkan 94 paket kepada Komdigi. Namun, baru 23 paket yang menerapkan rollover, sementara 71 paket lainnya masih mengandalkan bentuk perlindungan lain. Salah satunya berupa notifikasi yang dikirim tujuh hari dan dua hari sebelum masa berlaku paket berakhir.

Sementara itu, Telkomsel melaporkan 95 paket. Dari jumlah tersebut, 19 paket telah menggunakan rollover dan 76 paket masih memberikan notifikasi mengenai masa berlaku serta sisa kuota pelanggan.

Notifikasi dinilai belum memberikan perlindungan substantif

Denny menegaskan, pemberitahuan mengenai kuota yang akan kedaluwarsa belum dapat disamakan dengan perlindungan sebagaimana dimaksud dalam putusan MK. Menurut dia, notifikasi bersifat preventif karena hanya mengingatkan pelanggan, tetapi belum menjamin nilai ekonomi dari kuota yang sudah dibeli tetap dapat dimanfaatkan.

“Secara umum ketiga operator sudah memperluas pilihan paket rollover. Namun, kami juga menemukan bahwa masih terdapat paket-paket non-rollover yang perlindungannya baru diberikan dalam bentuk notifikasi atau peringatan kepada pelanggan,” ujar Denny.

Ia mengatakan, evaluasi pemerintah mengarah pada kebutuhan akan mekanisme yang memberikan perlindungan nyata, bukan sekadar menyampaikan informasi tentang berakhirnya masa paket.

“Notifikasi hanya mengingatkan pelanggan bahwa kuotanya akan berakhir. Yang kami dorong adalah adanya mekanisme yang memberikan kesempatan kepada pelanggan untuk tetap memperoleh manfaat ekonomi dari kuota yang sudah mereka beli,” tegasnya.

Komdigi akan melanjutkan pemantauan terhadap pelaksanaan perlindungan sisa kuota oleh para operator. Pemerintah juga meminta penyesuaian mekanisme agar sesuai dengan putusan MK.

Pelanggan yang ingin menyampaikan keluhan dapat menggunakan kanal pengaduan masing-masing operator atau menghubungi call center Komdigi di 159.

Source link