Berita  

Paket Internet Tak Hangus Lebih Mahal? Ini Kata Komdigi

Komdigi menegaskan operator seluler tidak boleh memungut biaya tambahan untuk mempertahankan sisa kuota internet pelanggan. Ketentuan itu berlaku meski operator menawarkan paket dengan fitur rollover, yakni mekanisme yang memungkinkan kuota tersisa dibawa ke periode berikutnya.

Penegasan tersebut disampaikan di tengah meningkatnya perhatian terhadap harga paket internet yang tidak lagi membuat kuota pelanggan hangus. Sejumlah operator memperluas pilihan paket dengan fitur rollover setelah adanya imbauan mengenai perlindungan sisa kuota. Kondisi itu kemudian memunculkan pertanyaan apakah paket dengan fitur tersebut dapat dijual lebih mahal.

Perlindungan kuota tak boleh dikenai biaya

Sekretaris Ditjen Infrastruktur Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Evan Fathurokhman Adiwidjaja, mengatakan perlindungan terhadap sisa kuota merupakan kewajiban yang tidak boleh dibebankan kepada pelanggan dalam bentuk biaya tambahan.

“Jadi jelas di dalam eksplisif, di dalam putusan MK bahwa dalam hal melakukan perlindungan substantif terkait kuota, itu tidak boleh dikenakan biaya apapun dengan alasan dan persyaratan apapun,” ujar Evan dalam konferensi pers di Kantor Komdigi, Sabtu (3/10/2026).

Pernyataan itu merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kuota internet tersisa. Sebelumnya, isu mengenai kuota pelanggan yang hangus setelah masa berlaku paket berakhir ramai dibahas. Persoalan tersebut kemudian dibawa ke MK, yang memutuskan bahwa sisa kuota internet tidak boleh hangus.

Dengan ketentuan tersebut, operator tetap wajib melindungi kuota tersisa pelanggan tanpa mengenakan tarif khusus atau menetapkan syarat tertentu yang pada akhirnya membuat pelanggan harus membayar agar kuotanya tetap dapat digunakan.

Evaluasi jika harga paket meningkat

Meski demikian, Komdigi menyatakan akan mengevaluasi penerapan tarif apabila harga paket internet dengan fitur rollover mengalami kenaikan. Evaluasi itu akan dilakukan dengan melihat cara operator menerapkan formulasi tarif yang telah ditetapkan pemerintah.

Evan tidak menyebutkan bahwa seluruh kenaikan harga paket otomatis dilarang. Namun, ia menegaskan aspek yang akan diperiksa adalah apakah kenaikan tersebut berkaitan dengan biaya untuk memberikan perlindungan terhadap sisa kuota, atau merupakan penerapan formulasi tarif yang sesuai dengan ketentuan pemerintah.

Ketentuan teknis mengenai perlindungan kuota itu dituangkan Komdigi melalui Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2026. Surat edaran tersebut diterbitkan sebagai tindak lanjut atas putusan MK dan secara khusus melarang pengenaan biaya tambahan kepada pelanggan agar sisa kuotanya dapat dipertahankan.

Selain larangan biaya tambahan, surat edaran itu mengatur kewajiban pelaporan bagi operator seluler. Laporan pemenuhan kewajiban harus disampaikan hingga 28 September 2026. Operator juga diwajibkan menyerahkan laporan perkembangan pemenuhan kewajiban tersebut satu kali setiap bulan.

Source link