Google memutuskan untuk menyelesaikan tuntutan tentang pelacakan pengguna saat menggunakan aplikasi browser. Perusahaan teknologi tersebut harus membayar setidaknya total US$ 5 miliar atau sekitar Rp 77 triliun. Penggugat menuduh bahwa analitik cookie dan aplikasi Google melacak mereka saat menggunakan browser dalam mode Incognito untuk Chrome dan browser lain dengan mode Private. Tuntutan tersebut diajukan pada tahun 2020 dengan periode penggunaan platform sejak 1 Juni 2016. Hakim Yvonne Gonzales Rogers menolak permintaan Google untuk membantah gugatan tersebut, karena masih ada pertanyaan apakah perusahaan membuat perjanjian hukum untuk tidak mengumpulkan data selama browsing dengan mode private. Penyelesaian formal kemungkinan akan diberikan pada pengadilan untuk mendapatkan persetujuan, dengan perkiraan dilakukan pada 24 Februari 2024. Rogers juga menunda sidang gugatan yang dijadwalkan 5 Februari 2024 setelah penyelesaian tersebut.
Google Akan Membayar Ganti Rugi Sebesar Rp 77 Juta Kepada Satu Pengguna dalam Kasus Ini
Read Also
Recommendation for You
Jakarta, CNBC Indonesia – Raja minyak Darren Woods mengeluarkan pernyataan mengejutkan soal emisi karbon. Bos…
Jakarta, CNBC Indonesia – Saksi dagang dari Amerika Serikat (AS) tak membuat raksasa China, Huawei,…
Jakarta, CNBC Indonesia – Penipuan di dunia digital sering terjadi dengan berbagai modusnya. Namun sebenarnya…
Jakarta, CNBC Indonesia – Departemen Kehakiman Amerika Serikat memaksa Google untuk menjual browser internet Chrome sebagai…
Jakarta, CNBC Indonesia – Lokasi paling terpencil di Bumi menjadi sumber suara misterius, yang sampai…