Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan bahwa TikTok belum memiliki izin untuk melakukan e-commerce di Indonesia. Ia menegaskan bahwa TikTok bukanlah platform e-commerce dan bahwa TikTok Shop dioperasikan sepenuhnya oleh Tokopedia.
Zulkifli Hasan menjelaskan bahwa TikTok dan Tokopedia menggunakan teknologi tinggi dalam kerja sama mereka, dan kemitraan antara keduanya melalui masa uji coba selama 3-4 bulan.
Mendag juga menegaskan bahwa TikTok tidak diberikan izin e-commerce, sehingga TikTok tidak diizinkan untuk berjualan secara mandiri. Platform media sosial TikTok terpisah dari platform e-commerce.
Hal ini merupakan penegasan bahwa pelaku UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) tidak akan mengalami hambatan dalam berdagang. Zulkifli Hasan menekankan pentingnya penyesuaian dan memberikan kesempatan kepada pelaku usaha untuk terus berdagang dan berusaha.
Demikianlah penjelasan dari Menteri Perdagangan terkait kerja sama antara TikTok dan Tokopedia serta izin e-commerce di Indonesia.