Berita  

“Bandar Judi Online China Ditangkap di Batam: Penemuan Menjanjikan”

“Bandar Judi Online China Ditangkap di Batam: Penemuan Menjanjikan”

Seorang warga negara China berinisial YZ ditangkap terkait kasus judi online. YZ yang merupakan buron interpol terkait fugitive wanted prosecution pada 3 Juli 2024 lalu ditangkap di Pelabuhan International Batam Center setelah menyeberang dari Harbour Front, Singapura. Menurut Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Dirwasdakim) Yuldi Yusman, YZ diduga terlibat dalam geng kriminal yang mentransfer dan mencuci uang dari platform judi online di China. Sekretaris NCB-Interpol Indonesia, Brigjen Untung Widyatmoko, mengungkapkan bahwa YZ mengelola website judi online yang mampu menghasilkan keuntungan hingga 130 juta yuan atau setara dengan Rp 284 miliar. Setelah penangkapan, penyelidikan masih terus dilakukan untuk mengetahui keterlibatan pihak lain dalam melarikan YZ ke Indonesia. Pihak Interpol Beijing juga telah dihubungi untuk penyerahan tersangka YZ ke pihak berwajib di China. Tersangka YZ akan diserahkan sesegera mungkin untuk proses lanjutan.