Berita  

Apple Tidak Boleh Jual iPhone 16, Kecuali Bangun Pabrik di RI

Apple Tidak Boleh Jual iPhone 16, Kecuali Bangun Pabrik di RI

Pemerintah Indonesia mendesak Apple, perusahaan teknologi asal Amerika Serikat, untuk berinvestasi di dalam negeri dengan mendirikan fasilitas produksi atau pabrik. Namun, hingga saat ini Apple belum memberikan komitmen investasi yang pasti. Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, menjelaskan bahwa pemerintah belum dapat memberikan izin edar di Indonesia untuk produk Apple, termasuk iPhone 16, karena belum memenuhi persyaratan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebesar 40%.

Menteri Investasi dan Hilirisasi, Rosan Roeslani, telah berkomunikasi aktif dengan Apple terkait kewajiban pemenuhan TKDN. Bahkan, salah satu vendor Apple telah berencana untuk berinvestasi di Indonesia sebesar US$1 miliar. Investasi ini diharapkan dapat membuka peluang bagi iPhone 16 untuk masuk ke pasar Indonesia.

Dengan adanya investasi ini, diharapkan Apple akan membawa fasilitas produksi ke Indonesia, sehingga produk-produknya dapat dipasarkan secara resmi. Menteri Investasi dan Menteri Perindustrian sedang berkoordinasi untuk mempercepat realisasi investasi ini, dengan harapan tahap awal investasi dapat direalisasikan pada tahun depan atau bahkan lebih cepat lagi. Selain itu, diharapkan pembangunan pabrik Apple dan investasi lainnya akan membuka pintu bagi produk-produk Apple, termasuk iPhone 16, untuk dapat dinikmati oleh masyarakat Indonesia.