Berita  

“Batasi Chip AI Biden: Penemuan Wawasan Rp 2.000 Triliun”

“Batasi Chip AI Biden: Penemuan Wawasan Rp 2.000 Triliun”

Pendapatan Nvidia menghadapi ancaman penurunan akibat aturan pembatasan ekspor terbaru dari pemerintah Amerika Serikat (AS). Ini terutama berdampak pada chip kecerdasan buatan (AI) yang populer karena aturan tersebut menghambat distribusi global chip tersebut. Pembatasan ini tidak hanya melibatkan sebagian besar negara, termasuk Indonesia, tetapi juga memblokir ekspor ke China untuk mencegah transfer teknologi canggih ke Beijing.

Permintaan yang tinggi untuk chip AI telah membuat Nvidia menjadi salah satu perusahaan terkemuka di dunia dengan valuasi lebih dari US$3 triliun. Namun, pembatasan baru ini dapat memperlambat pertumbuhan pendapatan perusahaan, terutama karena sebagian besar chip Nvidia dijual di luar AS. Hal ini mengakibatkan turunnya saham perusahaan.

Sementara itu, pemerintah AS telah mengusulkan kebijakan baru yang akan membatasi distribusi produk semikonduktor AI. Pengajuan aturan tersebut memberlakukan sistem tiga kelompok, di mana negara-negara Tier 1 seperti Uni Eropa, Kanada, dan Australia bisa berbisnis seperti biasa. Indonesia ditempatkan dalam kategori Tier 2, yang hanya boleh mengimpor maksimal 50.000 unit pemrosesan grafis dalam beberapa tahun ke depan.

Pemerintah AS juga berencana membatasi ekspor chip AI ke negara-negara tertentu, termasuk Indonesia, untuk melindungi keunggulan teknologi dan keamanan nasional. Kebijakan ini disambut baik oleh beberapa pihak dan dianggap penting untuk mempertahankan kepemimpinan Amerika dalam bidang AI. Semua ini mengisyaratkan bahwa aturan pembatasan ekspor chip ke Indonesia akan segera diberlakukan dan bisa berdampak signifikan bagi industri teknologi di Tanah Air.