Berita  

Update Nasib THR Driver Ojol di Ramadan: Info Terbaru dari Kemnaker

Update Nasib THR Driver Ojol di Ramadan: Info Terbaru dari Kemnaker

Indonesia telah memasuki bulan Ramadan, sebuah momen suci bagi umat Islam. Di tengah momentum ini, para pengemudi online di Indonesia mulai menuntut pemberian Tunjangan Hari Raya (THR), setara dengan yang diterima oleh pekerja lain. Menyikapi hal ini, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memberikan respons positif dengan mengimbau perusahaan aplikator digital untuk memberikan tunjangan atau bantuan hari raya kepada para mitra pengemudi online.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, menyampaikan komitmen pemerintah dalam mendukung para pengemudi online. Proses memberikan bantuan belum sepenuhnya diputuskan karena masih dalam tahap kajian untuk menentukan formula yang ideal sesuai dengan kebutuhan mitra pengemudi. Pemerintah akan mengeluarkan Surat Edaran (SE) sebagai imbauan kepada perusahaan aplikator digital untuk memberikan bantuan keagamaan kepada mitra pengemudi.

Namun, tantangan yang dihadapi adalah pengklasifikasian mitra pengemudi yang aktif dan tidak aktif serta besaran bantuan yang sesuai. Pihak pemerintah dan perusahaan aplikator digital terus berkomunikasi untuk menentukan formula yang tepat. Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) juga turut mendesak agar perusahaan platform membayar THR dalam bentuk tunai, bukan barang atau bingkisan lebaran, sesuai dengan aturan yang berlaku.

Dalam konteks ini, Indah menekankan pentingnya data yang akurat dalam menentukan besaran bantuan bagi mitra pengemudi. THR dianggap sebagai hak yang harus diterima oleh semua mitra, termasuk yang aktif maupun tidak aktif. SPAI menegaskan bahwa perusahaan aplikator digital seperti Gojek, Grab, dan lainnya wajib membayar THR sesuai dengan ketentuan hukum ketenagakerjaan di Indonesia. Selain itu, pengemudi yang telah putus mitra pun berhak atas THR sesuai dengan kontribusinya selama bergabung dengan platform tersebut.

Dengan menjunjung tinggi keadilan dan mengikuti aturan yang berlaku, diharapkan pemberian THR kepada pengemudi online di Indonesia dapat berlangsung dengan adil dan sesuai dengan kebutuhan mitra pekerja. Ini juga sekaligus menjadi komitmen pemerintah dalam melindungi hak-hak tenaga kerja di era digitalisasi saat ini.

Source link