Berita  

Pedoman Teknis Pembayaran Google untuk Berita: Berikut Isinya

Pedoman Teknis Pembayaran Google untuk Berita: Berikut Isinya

Pedoman pelaksanaan hak penerbit resmi telah diluncurkan oleh Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas (KTP2JB). Pedoman ini dirancang untuk mendukung implementasi Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 yang mengatur tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.

Proses penyusunan pedoman tersebut melibatkan berbagai pihak selama tiga tahun, dengan pembahasan yang berlangsung cukup panjang. Dalam peluncurannya, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Nezar Patria menjelaskan bahwa pedoman tersebut telah mencapai kesepahaman terkait pelaksanaan peraturan presiden dan kerjasama B2B di masa depan antara perusahaan media massa dan platform digital.

Suprapto Sastro Atmojo, Ketua KTP2JB, menjelaskan bahwa penyusunan pedoman telah dimulai sejak Oktober lalu dengan melibatkan berbagai pihak terkait, mulai dari perusahaan pers hingga platfrom digital. Tujuan dari pedoman ini adalah mendorong kerja sama yang lebih baik antara semua pihak serta memenuhi tujuan dari Perpres 32/2024.

Salah satu isi dari pedoman adalah tentang kerja sama antara perusahaan platform digital dan perusahaan pers, yang termasuk dalam Pasal 7 ayat (2) Perpres Nomor 32 tahun 2024. Pedoman juga mencantumkan prosedur penyelesaian sengketa, termasuk alternatif seperti konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, atau penilaian ahli.

Pedoman juga mengatur tentang kesetaraan dalam penyebaran konten media massa di internet, yang mencakup perlakuan yang adil dari platform digital terhadap semua perusahaan pers. Selain itu, pedoman juga menuntut platform digital untuk melakukan publikasi layanan yang bisa diakses oleh semua media massa guna memastikan kesetaraan dalam layanan tersebut.

Pedoman ini diharapkan dapat menjadi acuan bagi semua pihak terkait untuk menjalankan kerja sama yang sesuai dengan peraturan yang berlaku dan mendukung jurnalisme berkualitas di Indonesia.

Source link