Dalam upaya memberantas pelanggaran lalu lintas, kini sistem E-Tilang telah diterapkan dengan menggunakan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Kamera ETLE PMJ dipasang di jalan-jalan untuk merekam aktivitas pengguna, termasuk pelanggaran lalu lintas. Informasi mengenai nomor kendaraan akan dicocokkan dengan database kepolisian untuk mengidentifikasi pelanggaran yang dilakukan.
Dengan adanya sistem ini, penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas dapat dilakukan tanpa harus secara langsung dilakukan oleh petugas kepada masyarakat. Informasi mengenai pelanggaran dapat langsung diperoleh oleh pelanggar dengan beberapa cara, seperti pengiriman surat tilang ke alamat rumah atau melalui email, serta informasi melalui aplikasi WhatsApp.
Masyarakat juga memiliki akses untuk mengecek pelanggaran tersebut sendiri melalui ponsel dengan mengunjungi laman resmi ETLE. Berikut adalah langkah-langkah untuk mengecek ETLE PMJ atau E-Tilang melalui laman ponsel:
1. Masuk ke laman resmi ETLE PMJ atau kunjungi link yang tersedia.
2. Klik tombol “Cek Data”.
3. Masukkan nomor plat kendaraan, nomor rangka, dan nomor mesin kendaraan.
4. Klik tombol “Cek Data”.
5. Jika tidak terdapat pelanggaran, akan muncul keterangan ‘No Data Available’. Namun, jika terdapat pelanggaran, informasi mengenai waktu, lokasi pelanggaran, status, jenis kendaraan, dan instruksi pembayaran denda melalui Virtual Account Bank BRI akan diberikan kepada pelanggar.
Dengan demikian, masyarakat dapat dengan mudah melakukan pengecekan terhadap pelanggaran lalu lintas yang dilakukan melalui sistem E-Tilang.