Nomor Induk Kependudukan (NIK) merupakan identitas unik setiap penduduk Indonesia yang digunakan sepanjang hidup sesuai dengan UU No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2006. NIK biasanya tercantum pada KTP dan Kartu Keluarga (KK) dan digunakan dalam berbagai keperluan administratif seperti pembukaan rekening, pendaftaran BPJS, dan lain sebagainya. NIK terdiri dari 16 digit yang meliputi informasi mengenai provinsi, tanggal lahir, dan nomor urut penerbitan.
Namun, terkadang NIK belum tersinkronisasi dalam database Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Nasional, sehingga menyulitkan proses administratif. Untuk menghindari masalah tersebut, disarankan bagi masyarakat untuk melakukan pengecekan NIK secara mandiri. Ada lima metode yang bisa dilakukan secara online, antara lain melalui situs resmi Dukcapil daerah, media sosial resmi Dukcapil, call center Halo Dukcapil, WhatsApp atau SMS, dan juga melalui email.
Penting untuk diingat agar selalu menggunakan kanal resmi pemerintah atau instansi Dukcapil daerah dalam melakukan pengecekan NIK guna menghindari potensi penyalahgunaan data pribadi. Disarankan agar masyarakat tidak membagikan informasi NIK ke akun yang tidak resmi. Dengan menggunakan cara-cara yang disebutkan di atas, diharapkan proses pengecekan NIK dapat dilakukan dengan lebih mudah dan aman.