Berita  

Cek Penerima BSU di BPJS Ketenagakerjaan: Info Terbaru

Cek Penerima BSU di BPJS Ketenagakerjaan: Info Terbaru

Pemerintah Indonesia kembali memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada para pekerja dari bulan Juni hingga Juli 2025. Bagi pekerja yang ingin memastikan apakah mereka termasuk dalam penerima BSU, dapat melakukan pengecekan secara online melalui situs web resmi Kemnaker, BPJS Ketenagakerjaan, dan aplikasi Pospay. Bantuan ini diperuntukkan bagi buruh yang tidak menerima bantuan sosial lain seperti Program Keluarga Harapan (PKH), dengan total bantuan sebesar Rp600.000 per orang yang akan diberikan dalam dua tahap.
Proses pengecekan penerima BSU 2025 dapat dilakukan melalui situs web resmi Kementerian Tenaga Kerja bsu.kemnaker.go.id. Bantuan sebesar Rp300.000 akan dicairkan setiap bulan selama periode Juni dan Juli. Untuk mengetahui cara cek penerima BSU 2025 melalui situs resmi Kemnaker, berikut syarat dan kriteria yang harus dipenuhi oleh para penerima.
Untuk menjadi penerima BSU, pekerja harus memenuhi beberapa syarat sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022. Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan anggota kepolisian tidak termasuk dalam penerima BSU. Beberapa syarat lainnya termasuk memiliki KTP, aktif sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan, gaji maksimal Rp 3,5 juta per bulan, dan tidak sedang menerima bantuan lain seperti PKH, Kartu Prakerja, atau BPUM. Proses pengecekan penerima BSU dapat dilakukan langsung melalui website resmi Kemnaker atau BPJS Ketenagakerjaan dengan mengikuti langkah-langkah yang disediakan.
Selain itu, terdapat aplikasi Pospay yang juga dapat digunakan untuk mengecek status penerima BSU 2025. Dengan mengikuti panduan yang disediakan, masyarakat dapat mengetahui apakah mereka termasuk dalam penerima BSU melalui aplikasi ini. Dengan demikian, proses pengecekan penerima BSU 2025 melalui situs resmi Kemnaker, BPJS Ketenagakerjaan, dan aplikasi Pospay diharapkan dapat membantu masyarakat dalam menerima bantuan yang telah disediakan oleh pemerintah.

Source link