Pemeriksaan perdana mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Nadiem Makarim di Kejaksaan Agung (Kejagung) berlangsung lebih dari 11 jam pada Senin (23/6/2025). Nadiem diminta keterangannya terkait pengadaan laptop Chromebook senilai Rp9,9 triliun. Saat ini, Nadiem belum terlihat keluar dari Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung setelah tiba sekitar pukul 09.09 WIB. Ia tampak didampingi tim penasihat hukum dengan penampilan santai tanpa memberi keterangan kepada awak media.
Nadiem menjelaskan bahwa program pengadaan laptop Chromebook untuk sekolah merupakan bagian dari strategi mitigasi learning loss selama pandemi Covid-19. Program tersebut meliputi pengadaan laptop, modem, dan proyektor untuk mendukung pembelajaran jarak jauh, peningkatan kompetensi guru, dan asesmen berbasis komputer. Pelaksanaan program digitalisasi terjadi antara 2019 hingga 2022 dengan total anggaran mencapai Rp9,9 triliun. Kuasa hukum Nadiem, Hotman Paris menegaskan bahwa proses pengadaan dilakukan melalui e-katalog Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dengan harga yang lebih murah dari harga katalog.
Kejaksaan Agung menemukan indikasi pemufakatan jahat dalam pengadaan alat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) untuk sekolah. Dugaan pengondisian teknis dan pengambilan keputusan yang tidak objektif terungkap, mengarah pada jenis perangkat tertentu. Penyidikan juga merambah aset milik orang-orang terdekat Nadiem dengan digeledahnya tiga apartemen yang diduga milik staf Nadiem. Meski demikian, nilai kerugian negara dari proyek ini masih dalam proses perhitungan oleh Kejagung.