Berita  

Siapkan Budget Ini Untuk Membeli iPhone 17 di Luar Negeri dan Bawa ke RI

Peluncuran iPhone 17 baru-baru ini telah memicu minat konsumen di beberapa negara untuk langsung membeli ponsel terbaru ini. Meskipun belum tersedia di Indonesia, iPhone 17 sudah mengantongi sertifikasi Postel dan TKDN yang diperlukan untuk masuk ke pasar Indonesia. Saat ini, belum ada informasi pasti mengenai kapan iPhone 17 akan resmi dijual di Indonesia, namun konsumen yang tidak sabar dapat membelinya langsung dari negara-negara yang sudah menjualnya.

Namun, ada beberapa prosedur yang harus dilalui jika memutuskan untuk membeli iPhone 17 dari luar negeri. Berdasarkan aturan Permenkominfo 1/2020, perangkat HKT harus terdaftar dengan IMEI. Registrasi perangkat ini dilakukan oleh DJBC dan melibatkan pungutan bea masuk, termasuk bea masuk 10%, PPN 12%, dan PPh 10% atau 20%. Sebagai contoh, bagi iPhone 17 termurah senilai US$799, proses pembelian akan melibatkan perhitungan pungutan tambahan.

Untuk pembelian langsung, perhitungan pungutan menjadi penting. Misalnya, untuk iPhone 17 termurah senilai US$799, setelah dipotong nilai pembebasan sebesar US$500 dan kurs pajak yang berlaku, tagihan total termasuk Bea Masuk, PPN, dan PPh dengan NPWP atau tanpa NPWP.

Pembelian online juga memerlukan perhitungan pungutan tambahan, seperti asuransi dan ongkos kirim. Dengan angka dan persentase yang berbeda, total tagihan untuk iPhone 17 online akan mencakup Bea Masuk dan PPN. Penting bagi konsumen yang ingin membeli iPhone 17 untuk mempertimbangkan semua biaya tambahan yang terlibat dalam proses pembelian dari luar negeri.

Source link