Berita  

Aturan Blokir IMEI untuk Handphone yang Dicuri

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sedang merancang layanan pemblokiran International Mobile Equipment Identity (IMEI) ponsel yang hilang atau dicuri. Direktur Penataan Spektrum Frekuensi Radio, Orbit Satelit, dan Standardisasi Infrastruktur Digital Komdigi, Adis Alifiawan, menyatakan bahwa layanan ini tidak akan bersifat wajib seperti registrasi kartu prabayar. Menurut Adis, layanan ini nantinya akan bersifat opsional, jadi bagi yang ingin mendapatkan manfaatnya bisa melakukan registrasi, namun tidak diwajibkan. Tujuan dari layanan pemblokiran IMEI ini antara lain untuk memberikan perlindungan konsumen, menurunkan nilai ekonomis ponsel curian, dan mengurangi tindak kriminalitas terkait pencurian ponsel. Selain itu, layanan ini juga diharapkan dapat mencegah kekerasan saat perampasan ponsel dan mendorong masyarakat untuk lebih jeli dalam membeli ponsel agar peredaran perangkat ilegal dapat diminimalkan.

Komdigi merancang sistem yang memungkinkan pengguna untuk melakukan blokir dan membuka blokir IMEI secara mandiri. Jika ponsel hilang, pemilik dapat melaporkan dan memblokirnya, kemudian membuka blokirnya saat ponsel sudah ditemukan. Namun, layanan ini membutuhkan sinergi lintas instansi, pengguna tetap perlu melapor ke kepolisian dan kepolisian akan berkoordinasi dengan Komdigi. Instruksi dari Komdigi akan diteruskan ke sistem operator seluler, dan Kementerian Perindustrian sebagai pengelola database IMEI nasional juga memiliki peran penting dalam hal ini. Adis juga menyampaikan bahwa Komdigi sedang mempertimbangkan regulasi untuk ponsel bekas agar lebih transparan, seperti identitas pemilik sebelumnya dan pemilik saat ini. Saat ini, Komdigi masih mendapatkan masukan dari berbagai pihak untuk memastikan kenyamanan dan keamanan konsumen sebagai fokus utama dalam layanan ini.

Source link