Berita  

Badan Pengawas Data Bocor Impak bagi Warga RI

Badan Pelindungan Data Pribadi yang seharusnya dibentuk untuk melindungi warga Indonesia ternyata belum terwujud hingga hampir 1 tahun setelah undang-undang memberikan perintah. Sebaliknya, UU PDP justru dijadikan dasar dalam menyeret warga biasa ke kasus pidana. Meskipun sudah empat tahun UU Pelindungan Data Pribadi ada, upaya untuk menghentikan dan menghukum pelanggaran kebocoran data terkendala karena pemerintah belum membentuk badan pengawas sesuai undang-undang. Badan pengawas seharusnya berdiri satu tahun setelah UU PDP diterbitkan, namun hingga saat ini belum terwujud. Fungsi badan pengawas ini vital untuk menjatuhkan sanksi kepada lembaga dan perusahaan yang lengah dalam pengelolaan data pribadi. Tanpa adanya badan pengawas, implementasi UU PDP untuk sanksi administratif dan tuntutan perdata belum dapat dilakukan.
Peneliti ELSAM, Parasurama Pamungkas mengungkapkan bahwa UU PDP belum digunakan dalam kasus kebocoran data pribadi pada 3 tahun terakhir. Kasus pidana yang menggunakan UU PDP cenderung ringan namun dihukum dengan maksimal. Sementara itu, kasus besar kebocoran data belum menggunakan aturan ini, termasuk yang melibatkan perusahaan besar dan platform digital. Pakar keamanan siber, Alfons Tanujaya, menyoroti perbedaan perlakuan antara swasta dan lembaga pemerintah dalam UU PDP. Perusahaan swasta diberikan sanksi yang lebih berat, sementara badan publik mendapatkan hukuman yang lebih ringan. Hal ini membuat perusahaan swasta lebih berhati-hati dalam melindungi data pribadi karena ancaman sanksi yang berat. Aturan pidana dalam UU PDP juga memberikan denda dan sanksi administratif bagi pelanggar, dengan hukuman yang dapat mencapai 10 kali lipat dari maksimum pidana denda. Pasal-pasal dalam UU PDP menjelaskan sanksi pidana baik untuk perampasan data pribadi maupun penggunaan data tanpa izin. Kritis ada pada pembenahan kasus kebocoran data selama tiga tahun terakhir dengan menggunakan mekanisme administratif dan perdata yang diamanatkan dalam undang-undang PDP.

Source link