Kejahatan siber di Indonesia terus meningkat seiring dengan aktivitas digital yang semakin massif. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mencatat kerugian finansial akibat tindak penipuan dan kejahatan siber menembus Rp476 miliar dari November 2024 hingga Januari 2025. Selain kerugian material, laporan terkait penipuan digital mencapai 1,2 juta hingga pertengahan 2025. Ada beberapa indikator umum yang membuat seseorang rentan menjadi korban, terutama saat berinteraksi di ruang digital tanpa verifikasi yang memadai.
Salah satu celah besar yang dimanfaatkan pelaku kejahatan siber adalah sifat mudah percaya seseorang. Pelaku sering berpura-pura menjadi pihak resmi seperti layanan pelanggan, instansi pemerintah, atau perusahaan finansial, dengan gaya komunikasi yang meyakinkan. Hal ini membuat korban mudah untuk mengikuti instruksi tanpa melakukan verifikasi lebih lanjut, terutama saat ada tekanan psikologis seperti ancaman akun diblokir atau iming-iming hadiah.
Rendahnya literasi digital juga membuat seseorang rentan terhadap penipuan. Banyak pengguna tidak bisa membedakan tautan resmi dengan link palsu atau mengenali pesan phishing. Hal ini sering dimanfaatkan oleh pelaku untuk mengambil alih akun atau menguras saldo korban. Selain itu, situasi terburu-buru sering dimanfaatkan penipu untuk membuat korban mengambil keputusan secara tergesa-gesa. Pesan dengan narasi waktu terbatas biasanya membuat korban panik dan cenderung mengabaikan langkah pengecekan.
Seringkali, penipuan dimulai dari nomor telepon atau akun media sosial yang tampak meyakinkan. Pelaku sering menggunakan nomor acak, akun palsu, atau identitas tiruan yang terkesan resmi. Tanpa pengecekan detail nomor dan akun tersebut, korban dapat terjebak dalam penipuan. Kebiasaan tidak memverifikasi identitas inilah yang membuat modus penipuan terus berulang dan merugikan korban baru. Diperlukan kesadaran dan pemahaman yang lebih baik dalam memeriksa informasi dan menghindari jebakan penipuan online.












