TikTok menyepakati pembayaran minimal US$100 juta atau sekitar Rp1,57 triliun kepada negara bagian Alabama, Amerika Serikat. Nilai tersebut dapat meningkat hingga US$300 juta atau sekitar Rp4,7 triliun, bergantung pada pemenuhan sejumlah persyaratan yang disepakati kedua pihak.
Kesepakatan itu berkaitan dengan tuduhan bahwa TikTok menyesatkan pengguna mengenai keamanan platform dan merancang sistem yang membuat anak-anak kecanduan. Kesepakatan diumumkan menjelang sidang perkara yang dijadwalkan berlangsung pada Senin pekan lalu, sebagaimana dikutip dari TechCrunch, Senin (28/9/2026).
Aturan baru bagi pengguna di bawah umur
Jaksa Agung Alabama Steve Marshall mengatakan kesepakatan tersebut memberikan perlindungan nyata bagi anak-anak. “Orang tua di negara kami kini dapat bernapas lebih tenang mengetahui ada perlindungan sesungguhnya untuk melindungi anak-anak dari bahaya kecanduan media sosial,” ujar Marshall.
Dalam kesepakatan itu, TikTok menyetujui sejumlah perubahan pada aplikasinya. Pengguna di bawah umur akan dibatasi maksimal dua jam penggunaan per hari. Orang tua juga memperoleh kontrol lebih besar untuk mengatur jam pemakaian serta menyetujui permintaan tambahan waktu.
TikTok turut melarang akses pengguna di bawah umur pada jam-jam tertentu di malam hari. Selain itu, penggunaan filter kosmetik yang berpotensi memengaruhi citra diri anak-anak akan dibatasi.
Perusahaan menyatakan langkah tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat perlindungan bagi remaja. “Kesepakatan ini dibangun di atas tujuan utama kami untuk senantiasa menyempurnakan sistem keamanan guna melindungi para pengguna muda,” kata TikTok dalam pernyataan resminya.
Tekanan hukum dan konteks regulasi di Indonesia
Kasus Alabama menambah rangkaian persoalan hukum yang dihadapi TikTok di Amerika Serikat. Pada Agustus lalu, perusahaan juga menyepakati pembayaran US$400 juta atau sekitar Rp6,28 triliun kepada Kementerian Hukum Amerika Serikat atas tuduhan pelanggaran undang-undang privasi anak. Jika digabungkan, nilai pembayaran dari dua perkara itu mencapai sekitar Rp11 triliun.
Perubahan kebijakan di Amerika Serikat berpotensi menjadi acuan bagi pengaturan di negara lain, termasuk Indonesia. Pemerintah Indonesia mengatur pembatasan akses anak terhadap aplikasi dan media sosial melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas.
Melalui aturan tersebut, platform digital diklasifikasikan berdasarkan tingkat risiko dan jenjang usia pengguna. Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan platform tidak dapat diperlakukan secara seragam karena memiliki tingkat risiko yang berbeda.
Penilaian risiko mencakup kemungkinan anak berkomunikasi dengan orang yang tidak dikenal, terpapar pornografi atau kekerasan, dieksploitasi sebagai konsumen, serta ancaman terhadap keamanan data pribadi. Faktor lain yang diperhitungkan adalah adiksi dan gangguan terhadap kesehatan psikologis maupun fisiologis anak.
Platform berisiko tinggi akan dikenai pembatasan usia yang lebih ketat. Kementerian memberikan waktu kepada seluruh platform untuk menyelesaikan self-assessment hingga 31 Desember 2026. Jika kewajiban itu tidak dipenuhi, pemerintah dapat menetapkan platform terkait secara sepihak sebagai layanan berisiko tinggi.
Daftar platform berisiko tinggi yang dikutip dari laman resmi Kementerian Komunikasi dan Digital mencakup Telegram, Pinterest, Lazada, Situs Web Lazada, Blibli, BMoney, Vidio, Hago App, SnackVideo, X, Sola Mahjong, Goddess of Victory: NIKKE, Age of Empires Mobile, Valorant, Teamfight Tactics Mobile, Apple Podcasts, WeTV, MAXStream TV, Discord, YouTube, Ludo World-Ludo Superstar, dan Crossfire: Legends.












