Larangan penjualan iPhone 16 di Indonesia telah menjadi topik yang sangat hangat sepanjang tahun 2024. Hingga akhir tahun ini, iPhone 16 masih belum tersedia di pasaran Indonesia karena Apple belum memenuhi persyaratan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang ditetapkan oleh pemerintah. Menurut Menteri Perindustrian Agus Gumiwang, masalah tersebut adalah hasil dari proses pengurusan sertifikat TKDN yang masih berlangsung. Berdasarkan Permenperin No. 29 Tahun 2017, penghitungan TKDN dapat dilakukan melalui tiga skema, di antaranya adalah skema pengembangan inovasi di dalam negeri yang digunakan oleh Apple.
Meskipun Apple sebelumnya telah mendapatkan sertifikat TKDN, namun masa berlaku sertifikat tersebut telah habis dan harus diperpanjang. Selain itu, Kementerian Perindustrian juga telah menerima proposal rencana investasi Apple sebesar US$ 1 miliar atau sekitar Rp 16,17 triliun. Meskipun pemerintah telah memberikan jawaban informal terkait proposal ini, persetujuan formal masih menunggu hasil negosiasi langsung antara pihak Apple dan Kementerian.
Menteri Investasi Rosan Roeslani menegaskan bahwa sikap pemerintah didasari oleh prinsip keadilan, dimana pemerintah ingin Apple juga turut mendorong perekonomian Indonesia serta memberikan nilai tambah bagi industri lokal. Pemerintah berharap agar Apple dapat menyertakan industri Indonesia dalam rantai pasok global mereka. Dengan adanya investasi tersebut, diharapkan terciptanya lapangan pekerjaan serta peningkatan investasi bagi industri lokal.