Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk individu sekarang dapat dilakukan dengan mudah melalui Sistem Inti Administrasi Perpajakan atau Coretax System. Sejak 1 Januari 2025, masyarakat dapat mengakses fitur baru ini melalui website resmi coretaxdjp.pajak.go.id. Dengan layanan ini, proses pendaftaran NPWP dapat dilakukan kapan saja dan dimana saja sesuai kenyamanan. Berikut adalah langkah-langkah mendaftar NPWP melalui Coretax System: pertama, buka halaman coretaxdjp.pajak.go.id dan klik “Daftar Di Sini”. Siapkan KTP dan Kartu Keluarga, pilih “Perorangan”, dan ikuti langkah-langkah selanjutnya sesuai panduan yang tersedia. Setelah proses selesai, Pajak mengingatkan untuk memeriksa email secara berkala untuk informasi terkait penerbitan NPWP yang telah didaftarkan. Dengan kemudahan ini, masyarakat diharapkan dapat lebih mudah dan cepat dalam mengurus administrasi perpajakan mereka.
Daftar NPWP Online: Tips Cepat Lewat Coretax System

Read Also
Recommendation for You

Sebagian besar pengguna YouTube di Amerika Serikat lebih memilih menonton konten dari layar televisi daripada…

Pria bernama Christopher Farrel Millenio Kusuma asal Yogyakarta dilaporkan hilang selama lima hari terakhir. Farrel…

Apple telah berkolaborasi dengan Alibaba untuk menghadirkan fitur kecerdasan buatan yang dikenal sebagai ‘Apple Intelligence’…

Australia, Amerika Serikat (AS), dan Inggris telah mengungkap jaringan peretas Rusia yang terlibat dengan kelompok…

Larangan iPhone 16 di Indonesia telah berdampak signifikan pada pasar smartphone untuk segmen harga premium….