Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk individu sekarang dapat dilakukan dengan mudah melalui Sistem Inti Administrasi Perpajakan atau Coretax System. Sejak 1 Januari 2025, masyarakat dapat mengakses fitur baru ini melalui website resmi coretaxdjp.pajak.go.id. Dengan layanan ini, proses pendaftaran NPWP dapat dilakukan kapan saja dan dimana saja sesuai kenyamanan. Berikut adalah langkah-langkah mendaftar NPWP melalui Coretax System: pertama, buka halaman coretaxdjp.pajak.go.id dan klik “Daftar Di Sini”. Siapkan KTP dan Kartu Keluarga, pilih “Perorangan”, dan ikuti langkah-langkah selanjutnya sesuai panduan yang tersedia. Setelah proses selesai, Pajak mengingatkan untuk memeriksa email secara berkala untuk informasi terkait penerbitan NPWP yang telah didaftarkan. Dengan kemudahan ini, masyarakat diharapkan dapat lebih mudah dan cepat dalam mengurus administrasi perpajakan mereka.
Daftar NPWP Online: Tips Cepat Lewat Coretax System

Read Also
Recommendation for You

Banyak jurnalis di Amerika Serikat dipertimbangkan untuk pindah profesi ke bidang Artificial Intelligence (AI) oleh…

Patrick Walujo, Direktur Utama PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO), menegaskan komitmen perusahaan untuk meningkatkan…

Anak muda, khususnya yang termasuk dalam Generasi Z, mulai merasa bosan dengan penggunaan smartphone dan…

Berbagai bangunan bisa terlihat jelas dari luar angkasa, meski Tembok China yang besar dan mencolok…

Google Play Store Terdeteksi Menyimpan 15 Aplikasi Berbahaya Sebanyak 15 aplikasi berbahaya ditemukan di Google…