Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk individu sekarang dapat dilakukan dengan mudah melalui Sistem Inti Administrasi Perpajakan atau Coretax System. Sejak 1 Januari 2025, masyarakat dapat mengakses fitur baru ini melalui website resmi coretaxdjp.pajak.go.id. Dengan layanan ini, proses pendaftaran NPWP dapat dilakukan kapan saja dan dimana saja sesuai kenyamanan. Berikut adalah langkah-langkah mendaftar NPWP melalui Coretax System: pertama, buka halaman coretaxdjp.pajak.go.id dan klik “Daftar Di Sini”. Siapkan KTP dan Kartu Keluarga, pilih “Perorangan”, dan ikuti langkah-langkah selanjutnya sesuai panduan yang tersedia. Setelah proses selesai, Pajak mengingatkan untuk memeriksa email secara berkala untuk informasi terkait penerbitan NPWP yang telah didaftarkan. Dengan kemudahan ini, masyarakat diharapkan dapat lebih mudah dan cepat dalam mengurus administrasi perpajakan mereka.
Daftar NPWP Online: Tips Cepat Lewat Coretax System
Read Also
Recommendation for You

XLSMART memprediksi lonjakan trafik data sekitar 27% menjelang Lebaran 2026, dengan kenaikan tertinggi di wilayah…

Google mengambil langkah serius dalam mendukung ambisi kecerdasan buatan (AI) mereka. Perusahaan induknya, Alphabet, baru…

Penipuan terbaru yang menggunakan QR code, yang dikenal sebagai quishing, kini menjadi ancaman serius bagi…

Kasus Pengadilan Instagram dan Youtube: Anak Kecanduan Platform Media Sosial Pemaparan di pengadilan mengungkap strategi…








