Berita  

Taktik Curang Bandar Kripto: Untung Miliaran Rupiah!

Taktik Curang Bandar Kripto: Untung Miliaran Rupiah!

Bandar kripto yang dikenal dengan nama Gotbit mengakui kesalahannya dalam skema manipulasi pasar token digital melalui pengakuan bersalah yang disampaikan oleh pendiri dan CEO perusahaan tersebut, Aleksei Andriunin, di pengadilan federal di Boston, AS. Andriunin, yang merupakan warga negara Rusia, diekstradisi dari Portugal dan diamanatkan bahwa dia dan perusahaannya terlibat dalam manipulasi pasar dan penipuan melalui transfer.

Pengakuan bersalah ini terungkap setelah Andriunin dan Gotbit didakwa bersama dengan 15 orang dan tiga perusahaan lainnya dalam sebuah penyelidikan yang dikenal sebagai “Operation Token Mirrors” yang dilakukan oleh FBI. Dalam operasi tersebut, FBI menciptakan token digital untuk membantu menangkap pelaku penipuan di pasar kripto.

Pada kesepakatan pembelaan mereka, jaksa penuntut setuju untuk merekomendasikan hukuman hingga 2 tahun penjara untuk Andriunin dan Gotbit harus kehilangan sekitar US$ 23 juta (Rp 380 miliar) dalam mata uang kripto. Didakwa bahwa Gotbit terlibat dalam perdagangan pencucian aset dan manipulasi pasar, serta menerima keuntungan puluhan juta dolar atau miliaran rupiah dari perdagangan palsu ini.

Dengan pengakuan bersalah ini, diharapkan bahwa kasus manipulasi pasar dan penipuan yang dilakukan oleh bandar kripto Gotbit dapat diungkap dengan lebih jelas. Tindakan ini juga menunjukkan bahwa penegakan hukum semakin memantau aktivitas ilegal di pasar kripto dan memberikan sinyal bahwa tindakan ilegal seperti itu tidak akan ditoleransi.

Source link