Ohio Menyusul Indonesia dalam Aturan Media Sosial untuk Anak-anak
Ohio, CNBC Indonesia – Negara bagian Ohio, Amerika Serikat, kini dapat menerapkan kebijakan yang mengharuskan perusahaan media sosial memperoleh persetujuan dari orang tua sebelum memungkinkan anak di bawah usia 16 tahun menggunakan platform mereka, termasuk Instagram milik Meta Platforms.
Penerapan Aturan di Ohio
Kebijakan ini mengingatkan pada aturan serupa yang telah lama berlaku di Indonesia. Di Indonesia, aturan ini diperkenalkan melalui PP Tunas pada bulan Maret 2025 dan sepenuhnya efektif melalui Permenkomdigi Nomor 9 Tahun 2026 pada 28 Maret 2026.
Putusan untuk menerapkan aturan tersebut di Ohio muncul setelah keputusan Pengadilan Banding Sirkuit Keenam Amerika Serikat membatalkan penangguhan penerapannya yang sebelumnya dilakukan oleh pengadilan tingkat bawah. Meskipun NetChoice mencoba untuk menghentikan aturan tersebut, pengadilan banding justru memutuskan untuk melanjutkan implementasinya.
Reaksi Terhadap Keputusan Pengadilan
Jaksa Agung Ohio Andy Wilson menyambut baik keputusan tersebut dengan menyatakan bahwa ini memberikan kesempatan bagi orang tua untuk terlibat serta mengawasi aktivitas anak-anak di media sosial. Sementara NetChoice merasa bahwa putusan tersebut dapat mengancam privasi daring dan hak warga Ohio, namun tetap yakin bahwa aturan ini akan dibatalkan secara permanen.
Keputusan ini muncul di tengah upaya berbagai negara untuk memperketat akses anak-anak ke media sosial, yang juga telah dilakukan oleh Australia. Beberapa pembuat kebijakan mengkhawatirkan dampak media sosial terhadap kesehatan dan keselamatan anak muda.
Kasus Hukum Ohio
Kasus Ohio merupakan satu dari serangkaian gugatan hukum yang diajukan NetChoice untuk melawan aturan perlindungan anak-anak dari risiko kesehatan mental yang disebabkan oleh media sosial. Undang-undang Ohio yang dikenal sebagai Social Media Parental Notification Act disahkan pada 2023 dan setelah diblokir oleh hakim distrik AS, kini dapat diterapkan kembali.
NetChoice, yang terdiri dari anggota seperti TikTok, YouTube milik Alphabet, serta Facebook dan Instagram milik Meta Platforms, berargumentasi bahwa aturan ini terlalu membatasi akses anak-anak terhadap konten dilindungi oleh Amandemen Pertama. Namun, Hakim Pengadilan Banding AS Eric Clay menilai aturan tersebut secara tepat memenuhi kepentingan penting Ohio dalam melindungi anak-anak dan hanya memberlakukan beban yang kecil terhadap kebebasan berbicara.












