Berita  

Baiq Nuril Dipenjara karena Menyebar Konten Asusila, UU ITE Mengalami Perubahan

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Semuel Pangerapan, menggelar konferensi pers mengenai revisi kedua Undang-undang ITE yang mengatur Pasal 27 dan Pasal 45. Pasal 27 melarang distribusi, transmisi, dan pembuatan konten asusila yang bisa diakses. Penetapan pidana akan diselaraskan dengan KUHP yang berlaku pada 1 Januari 2026. Namun, UU ITE terbaru akan mengeluarkan pengecualian bagi mereka yang menyebarkan konten dengan alasan membela diri.

Semuel mencontohkan kasus Baiq Nuril yang tersangkut UU ITE karena menyebarkan rekaman percakapan dengan kepala sekolahnya terkait perbuatan asusila. Baiq Nuril diputus bersalah sesuai dengan Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) UU ITE. Namun, Semuel menegaskan bahwa pengecualian berlaku untuk kasus seperti ini dan kriteria lain yang ditetapkan.

Selain itu, ada juga tambahan pasal dalam UU ITE terbaru, termasuk mengenai perlindungan anak, konten berbahaya, dan regulasi terkait ekosistem digital. Semuel menjelaskan bahwa UU ITE terbaru juga akan mengatur ekosistem digital, mirip dengan digital marketing act dan digital service act di Eropa.

Exit mobile version