Berita  

Presiden Jokowi Resmi Menandatangani Revisi UU ITE Jilid II yang Berlaku pada 4 Januari

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyetujui revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). UU Nomor 1 Tahun 2024 diundangkan pada Selasa (4/1/2024).

UU ini merupakan hasil perubahan kedua yang disahkan oleh DPR RI pada (5/12/2023). Beleid itu mengubah sejumlah ketentuan dalam aturan sebelumnya, yakni UU Nomor 11 Tahun 2008 dan UU Nomor 19 Tahun 2016. Perubahan ini dilakukan untuk melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan sebagai akibat penyalahgunaan informasi elektronik, dokumen elektronik, teknologi informasi, atau transaksi elektronik yang mengganggu ketertiban itu.

Selain itu juga dalam pelaksanaan aturan sebelumnya, masih menimbulkan multitafsir dan kontroversi di masyarakat, sehingga perlu dilakukan perubahan untuk mewujudkan rasa keadilan masyarakat dan kepastian hukum. Salah satu poin revisi UU ITE yang baru tidak ada lagi ‘pasal karet’, yakni Pasal 27 Ayat (3) yang mengatur pidana penghinaan atau pencemaran nama baik melalui informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik. Namun dari ketentuan baru itu menyisipkan Pasal 27A, yang berpotensi menjadi ‘pasal karet’ baru.

“Setiap orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilakukan melalui sistem elektronik,” tulis Pasal 27A.

Begitu juga dengan pasal 27B yang berpotensi akan menjadi polemik, yang berbunyi :

(1) Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang dengan ancaman kekerasan untuk :

a. Memberikan suatu barang, yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain; atau
b. memberi hutang, membuat pengakuan utang atau menghapuskan piutang.

Pada pasal 45, pelanggar Pidana bagi pelanggar pasal 27A yang bakal diterapkan paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 400 juta. Sedangkan Pasal 27B paling lama 6 tahun dan/denda paling banyak Rp 1 miliar. Tidak hanya itu aturan baru lainnya mengenai larangan menyebar berita bohong, yang tertulis dalam pasal 28.

“Setiap orang dengan sengaja menyebar informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang diketahuinya memuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat,” tulis Pasal 28 Ayat (3). Adapun pidana bagi pelanggar pasal 28, paling lama 5 bulan penjara, dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Exit mobile version